"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, sehingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun paslon," urainya.
Maka dari itu, Denny meyakini tiga alasan tersebut berdasar menurut hukum untuk direalisasikan.
"Jika MK sepakat memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR. dan yang memberhentikan MPR," tuturnya.
"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap Presiden," demikian Denny menegaskan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?