Tentu, Rahmad menghormati perbedaan, kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk demo itu hal yang wajar dan lumrah. Meminta Presiden Jokowi mundur bukan suatu hal yang tabuh. Karena diberikan di ranah konstitusi, tetapi harus melalui konstitusi pula.
“Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur pemerintah, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” terangnya.
Diketahui, massa demonstran saat melakukan aksi unjuk rasa saat bulan Ramadan, sempat membentangkan spanduk yang mendesak 'Jokowi Mundur' dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, spanduk tersebut juga bertuliskan 'Mosi tidak percaya terhadap DPR dan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf'. Akhirnya, terjadi bentrokan saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. [REN]
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara