POLHUKAM.ID -Gibran Rakabuming Raka dinilai tengah diupayakan sang ayah yang adalah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, untuk bisa maju menjadi calon wakil presiden pada 2024. Beberapa pihak melihat salah satu indikatornya adalah uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres.
Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an mengamati, uji materiil norma di dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu tersebut memunculkan perspektif negatif kepada Jokowi. Pasalnya terkesan menunjukkan hasrat politik Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan.
Dalam sidang lanjutan uji materiil norma tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu kemarin (2/8), Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.
Namun, dia mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara