Dia menilai, kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu memang di luar masa kampanye Pemilu 2024. Mengingat KPU telah menjadwalkan pelaksanaan Kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Meski begitu Kaka tidak bisa memungkiri, kegiatan penempelan stiker bergambar tokoh yang diusung PDI Perjuangan itu terdapat unsur pelanggaran.
"Dari posisi dia sebagai Walikota Solo ini bisa muncul dugaan pelanggaran, ada dugaan tidak netralnya aparatur negara dalam Pemilu," katanya.
"Walaupun, belum ada bacapres tapi ini sudah ada keberpihakan. Ini baru secara substantif. Nanti kita uji secara yuridis," tandas Kaka.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?