POLHUKAM.ID - Partai Demokrat saat ini masih berstatus “jomblo” setelah keluar dari koalisi perubahan dan mencabut dukungannya terhadap Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat politik mengatakan bahwa Partai Demokrat bisa mendapatkan sanksi jika tidak segera menetapkan langkah berikutnya.
Dilansir Kilat.com dari kanal YouTube Tv One News, pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan bahwa jika Partai Demokrat telat melangkah bisa dianggap melanggar undang-undang.
Menurut Ahmad Khoirul Umam Partai Demokrat harus segera memastikan arah dukungannya sesuai undang-undang pemilu yang berlaku.
“Saya pikir semua partai termasuk Partai Demokrat paham betul ada Pasal 235 ayat 5 di Undang-undang pemilu,” papar Khoirul seperti dikutip Kilat.com dari YouTube Tv One News.
“Yang menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres,” imbuhnya.
Khoirul menjelaskan bahwa Demokrat bisa dianggap melanggar Undang-undang Pemilu jika tak segera menentukan langkah partisipasinya dalam pemilu kali ini.
“Jika kemudian tidak menggunakan kekuatan itu untuk mengajukan, maka akan ada sanksi untuk tidak boleh mengikuti Pilpres di 2029 mendatang,” kata Khoirul.
Pengamat poltik tersebut juga mengatakan bahwa Demokrat memang saat ini harus menghadapi dua tantangan serius dengan masing-masing konsekuensinya.
Artikel Terkait
Laode Ida Beberkan Dugaan Gangguan Bobby Nasution ke Aceh Diperintah Langsung Jokowi
Mahfud MD Beberkan Dugaan Pidana Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Minta Prabowo-Gibran Tuntaskan
DPR Tegur Purbaya: Jangan Campuri Tugas Kementerian Lain!
Prabowo Usung Program Kerakyatan untuk Hancurkan Cengkeraman Oligarki, Ini Kata Ekonom