“Yang menjadi pergunjingan publik termasuk pokok perkara usia Capres dan Cawapres yang diduga dibukakan jalan buat putra Presiden Jokowi," pungkas Petrus.
Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK.
Namun pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?