POLHUKAM.ID -Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia kembali membuat gaduh. Dia dipandang sedang menzalimi dan membodohi rakyat dengan menggunakan istilah menggeser warga Pulau Rempang.
Dikatakan Bahlil, pemerintah membatalkan rencana relokasi masyarakat Pulau Rempang ke Pulau Galang, seiring rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau.
Bahlil menyebutkan, sesuai aspirasi warga terdampak pembangunan, akan digeser ke Tanjung Banon.
Artikel Terkait
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?
BBM Naik? PKS Bongkar 5 Solusi Darurat Ini Agar Harga Tak Melonjak!
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!