SYL juga berharap, perkara korupsi yang menjeratnya murni diusut berdasarkan pandangan hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja.
"Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," pungkas menteri asal Nasdem ini.
Sementara itu, tim kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan, kliennya akan mendatangi KPK untuk memenuhi kewajiban hukum pada Jumat (13/10).
"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang," kata Febri.
SYL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat di Kementan, dan dugaan penerimaan gratifikasi. SYL menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara