POLHUKAM.ID - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dilaporkan oleh relawan Anies Change Indonesia ke Ombudsman terkait pembatalan acara diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Minggu 8 Oktober 2023. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menilai Bey Machmudin memiliki alasan mengapa membatalkan kegiatan tersebut.
"Orang namanya dilaporkan ya mestinya ada argumennya, nanti kan kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya. Pasti ada payung hukum aturannya, pasti ada. Saya yakin," kata Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Bey Machmudin pun mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Dia menilai langkah pelapor sudah benar jika merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi.
"Itu memang hal yang benar dilakukan oleh warga negara oleh masyarakat, kalau ada ketidakpuasan dalam pelayanan administrasi memang jalurnya melalui ombudsman, jadi sudah benar yang dilakukan itu," kata Bey di lokasi sama.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang