POLHUKAM.ID -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres tidak berbeda dengan dugaan beberapa kalangan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyebut Putusan MK tersebut membuat polemik dan persoalan dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK,” kata Fernando dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Menurut dia, Hakim MK sudah menjerumuskan lembaga pengawal konstitusi tersebut dalam pusaran politik sehingga membuat turun tingkat kepercayaan publik, seperti yang diungkapkan oleh Saldi Isra.
“Keputusan tersebut sangat jelas sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Sehingga keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?