POLHUKAM.ID -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres tidak berbeda dengan dugaan beberapa kalangan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyebut Putusan MK tersebut membuat polemik dan persoalan dalam perjalanan bangsa Indonesia.
“MK tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK,” kata Fernando dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
Menurut dia, Hakim MK sudah menjerumuskan lembaga pengawal konstitusi tersebut dalam pusaran politik sehingga membuat turun tingkat kepercayaan publik, seperti yang diungkapkan oleh Saldi Isra.
“Keputusan tersebut sangat jelas sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Sehingga keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara