Saat ditanya, Boyamin hanya mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum Almas.
"Silahkan hubungi Pak Arif Sahudi jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai MK," ujar Boyamin saat dihubungi MPI, Senin (16/10/2023).
Boyamin menegaskan bahwa pengajuan uji materi mengenai syarat pencalonan hanya melalui satu pintu, yaitu melalui kuasa hukum yang telah disebutkan sebelumnya.
"Kami setuju bahwa jalur ini melalui pengacara, saya bukan pihak yang bersangkutan," katanya singkat.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Megawati Tiba di Rakernas PDIP 2026: Didampingi Prananda Prabowo, Apa Isi Tema Satyam Eva Jayate?
Eggi Sudjana Usai Temui Jokowi: Minta Cekal Dicabut, Benarkah untuk Berobat?
Buni Yani Bongkar Taktik Jokowi Terima Eggi-Damai: Pecah Belah atau Jebakan Politik?
Roy Suryo Sindir Keras Eggi & Damai Usai Temui Jokowi: Ini Bedanya Pejuang dan Pecundang!