Saat ditanya, Boyamin hanya mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukum Almas.
"Silahkan hubungi Pak Arif Sahudi jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai MK," ujar Boyamin saat dihubungi MPI, Senin (16/10/2023).
Boyamin menegaskan bahwa pengajuan uji materi mengenai syarat pencalonan hanya melalui satu pintu, yaitu melalui kuasa hukum yang telah disebutkan sebelumnya.
"Kami setuju bahwa jalur ini melalui pengacara, saya bukan pihak yang bersangkutan," katanya singkat.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!