POLHUKAM.ID -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dinilai salah secara fundamental. Namun demikian, apapun putusan MK harus ditaati karena bersifat mengikat.
Begitu tegas Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD dalam sebuah video wawancara yang diunggah di akun Instagram Najwa Shihab, Kamis (19/10).
"MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK itu anda suka atau tidak suka itu mengikat, final," tegas Mahfud.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?