Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak suka atas putusan MK. Dia sudah sejak lama menyatakan putusan MK tentang usia 40 tahun boleh maju pilpres asal berpengalaman sebagai kepala daerah, adalah salah secara fundamental.
"Saya tidak suka, karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah secara fundamental," katanya.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung kredibilitas seorang hakim. Pasalnya, ada dalil yang menyebut bahwa seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan keluarga.
Dalam kasus ini, Anwar Usman memutuskan perkara yang berkaitan dengan nasib keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut dalam gelaran Pilpres 2024.
"Dalilnya tuh nemo judex in casua sua. Tidak boleh orang mengadili yang ada kaitan kekeluargaan kaitan dengan diri sendiri," jelas Mahfud.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Bongkar Dalang di Balik Upaya Jatuhkan Prabowo: Bukan Oposisi, Tapi Kelompok Ini!
Prediksi Pilpres 2029: 7 Nama Kuda Hitam yang Siap Kalahkan Petahana dan Rebut Kursi RI-1
Bukan Prabowo, Petinggi TNI Sebut Opsi Pemakzulan Ini Jauh Lebih Realistis dan Risikonya Kecil
Tentara Israel Jejali Rokok ke Mulut Patung Bunda Maria di Lebanon: Aksi Hina yang Picu Kemarahan Umat Katolik