POLHUKAM.ID -Anggota DPR RI Masinton Pasaribu merespons santai pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Kata Masinton, menilai menilai pelaporan tersebut salah alamat. Sebab, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI.
"Itu kan laporan salah alamat," ujar Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11).
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini, lantas merinci pasal-pasal yang menjadi hak konstitusional seorang Anggota Dewan menggunakan hak-haknya.
Dalam Pasal 20A disebutkan bahwa:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Artikel Terkait
Prediksi Pilpres 2029: 7 Nama Kuda Hitam yang Siap Kalahkan Petahana dan Rebut Kursi RI-1
Bukan Prabowo, Petinggi TNI Sebut Opsi Pemakzulan Ini Jauh Lebih Realistis dan Risikonya Kecil
Tentara Israel Jejali Rokok ke Mulut Patung Bunda Maria di Lebanon: Aksi Hina yang Picu Kemarahan Umat Katolik
Ade Armando Mundur dari PSI! Pengamat: Ini Bumerang Politik yang Bisa Hancurkan Kaesang