POLHUKAM.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 5/MKMK/L/X/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly membaca amar putusan.
Adapun enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah
Jimly menyebutkan, pihak Terlapor dalam perkara ini terdiri dari lima kelompok, yakni Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafia Advokat.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota MKMK, Bintan M. Saragih, keenam hakim terlapor perkara ini terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya terkait Sapta Karsa Hutama poin kesembilan tentang kepantasan dan kesopanan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?