Eka Gumilar: Apakah Prabowo Tidak Malu Tetap Memaksakan Cawapres Hasil Putusan Ketua MK yang Melanggar Etik?

- Selasa, 07 November 2023 | 21:30 WIB
Eka Gumilar: Apakah Prabowo Tidak Malu Tetap Memaksakan Cawapres Hasil Putusan Ketua MK yang Melanggar Etik?

POLHUKAM.ID - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK itu menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90 tahun 2023.


Ketua Rekat Indonesia Raya Eka Gumilar mempertanyakan apakah Prabowo tidak merasa malu jika tetap memaksakan Gibran sebagai cawapresnya di Pilpres 2024? Hal itu karena lolosnya pendaftaran Gibran ke KPU adalah berkat dari putusan MK yang disahkan oleh Anwar Usman yang kini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.


Halaman:

Komentar

Terpopuler