Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa cagub dan cawagub berusia paling rendah 30 tahun.
"KPU kan pelaksana undang-undang ya. Kita kan menganut demokrasi konstitusional. Jadi kalau sementara ini undang-undang-nya bicaranya minimal 30 tahun, kami akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dody di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Meski begitu, KPU tak menutup kemungkinan adanya pihak yang akan melakukan judicial review terhadap materi tersebut. Karena itu, pihaknya akan menunggu hasil pastinya nanti. "Tapi sejauh ini kita masih mengacu kepada undang-undang yang berlaku," ucap Dody.
Batasan usia itu diketahui menjadi salah satu penghambat bagi Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 tahun, untuk bisa maju pada Pilkada DKI Jakarta. Padahal, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu telah digadang ikut kontestasi Pilgub DKI 2024.
Sebelumnya, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengatakan, Ketua Umum PSI Kaesang itu merupakan sosok yang sangat memenuhi kriteria untuk menjadi cagub DKI Jakarta. Pasalnya, Kaesang dianggap sosok sangat baik dan tepat untuk menduduki kursi DKI 1.
Artikel Terkait
Bahlil Berani Tantang Mafia Impor: Demi Merah Putih, Nyawa Saya Korbankan untuk Swasembada Energi!
Luhut Tantang Bukti Saham Toba Pulp: Saya Jengkel, Justru Ingin Tutup Pabriknya!
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Solusi Revolusioner Mereka untuk Hentikan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Wonosobo, Apa Hasil Tinjauan SPPG Kalikajar?