POLHUKAM.ID -Sejumlah kalangan terus mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis (18/4) hari ini, 34 aktivis '98 turut mengajukan diri sebagai amicus curiae, di antaranya Ray Rangkuti, Ubedilah Badrun, dan Yusuf Blegur.
"Mahkamah Konstitusi harus menjadi benteng terakhir pertahanan demokrasi. Kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan, asas-asas dilanggar," kata perwakilan aktivis '98, Antonius Danar Priyantoro, di Gedung MK.
Menurutnya, sengketa Pilpres bukan sekadar soal selisih hasil suara atau kuantitatif. MK diharapkan dapat mengabulkan permohonan para pemohon, dalam hal ini Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, untuk menggelar pemungutan suara ulang.
"Kami juga ingin melihat bahwa Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan apa yang dimohonkan dalam keputusan-keputusannya," tegasnya.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya