POLHUKAM.ID -Pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset molor, meski Presiden Joko Widodo sudah menyinggung agar segera dibahas parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset muncul saat mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, berhasil mengorek dugaan korupsi di Dirjen Pajak.
"Kita paham betul, waktu itu menggebu-gebu, Pak Mahfud MD sampai datang ke Komisi III, yang soal emas itu lho, Rp389 triliun itu, yang saya bilang petir menyambar di siang bolong, hujan nggak turun-turun, akhirnya kan masuk itu," papar Hinca, kepada wartawan, di kawasan Senayan, Minggu (21/4).
Dia juga mengatakan, Komisi III sudah membahas terkait RUU Perampasan Aset, namun masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang