Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden
Dasar gugatan intervensi yang dilakukan Arief adalah masuk sebagai pihak ketiga atau penggugat tergugat intervensi.
“Kami akan masuk sebagai Pihak Ketiga dan atau Penggugat/Tergugat Intervensi dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terkait gugatan PDIP terhadap KPU dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.PDIP yang sedang berlangsung, di samping Penggugat dan Tergugat,” jelas Arief.
“Kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan juga terhadap penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga akibatnya kepada pihak ketiga perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan biasa disebut intervensi,” bebernya.
Dia merujuk pada UU 5/1986, Pasal 83 yang menyatakan “Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa”.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara