POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, menyusul pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag, berinisial CAT. Hasyim disanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua dan Anggota KPU.
Dalam cuitannya di platform media sosial X, Mahfud mengaku kaget dengan berita lanjutan seputar Hasyim Asy'ari, di antaranya pemakaian tiga mobil dinas mewah setiap komisioner KPU, berdasarkan info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP.
"Ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud MD, dikutip Senin (8/7).
Mahfud menilai, secara umum Komisioner KPU saaf ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024. Ia menyarankan segera melakukan pergantian komisioner tanpa harus menunggu pelaksanaan Pilkada.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," tegas Mahfud.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?