POLHUKAM.ID -Selain merupakan perbuatan melawan hukum, diobralnya tanah di Ibukota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo dianggap membuka celah makelar yang akan memperjualbelikan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, merespons kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Di mana dalam Pasal 9 Ayat 2, disebutkan bahwa investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.
"Seperti pernyataan saya terdahulu, ketika Pak Jokowi melalui UU IKN itu kemudian memberikan hak guna usaha bagi investor asing di IKN itu sampai 190 tahun, ya menurut saya itu jelas perbuatan melawan hukum," kata Kang Tamil kepada RMOL, Senin (15/7).
Sebab, kebijakan itu melebihi kewenangan masa jabatan Jokowi. Bahkan melebihi masa hidupnya.
"Tapi terlepas dari itu, secara politik, jelas ini IKN ini diobral murah kepada investor asing. Artinya apa? Artinya pemerintah tidak punya cara lain untuk menarik investor asing agar kemudian menetapkan investasinya di IKN. Sehingga dibuatlah cara-cara 'kotor bin goblok' seperti ini," papar Kang Tamil.
Kang Tamil menilai, dalam ilmu dagang, dengan menggunakan cara seperti itu maka yang akan terjaring bukanlah pangsa pasar yang berkualitas. Namun yang akan terjaring adalah para calo investor.
Artikel Terkait
Jubir Gus Dur Beber Alasan DPR Harus Pakai Hak Interpelasi untuk Bongkar Polemik Ijazah Gibran
Tata Kelola Tambang Dirombak Total! Ini Arah Baru Kedaulatan Energi Era Prabowo
Anies Bongkar Praktek Jabatan di Era Prabowo: Koneksi Lebih Penting daripada Kompetensi?
Jokowi Orang Baik: Mitos yang Mengurung Rakyat atau Realita yang Dipercaya?