Terbaru pada Rabu (8/6/2022), sejumlah mantan anggota dari organisasi yang dibubarkan pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta mantan terpidana teroris mendeklarasikan dukungan Anies sebagai calon presiden.
Terkait dukungan tersebut, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai, jika setiap masyarakat berhak mengusung calon presiden yang diinginkannya.
"Berkaitan dengan hari ini, masyarakat tentu punya hak untuk melakukan deklarasi, mengekspresikan dukungan. Itu bagian dari interaksi dan dinamika demokrasi nasional kita," katanya kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (8/6/2022).
Meski demikian, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) ini mengingatkan pengusungan calon presiden, kewenangannya berada di partai politik.
"Yang berhubungan dengan formalisme pengusulan calon presiden, Undang-undang sudah mengatur, kalau yanh punya tugas dan kewajiban mengusulkan capres adalah parpol (partai politik)," jelasnya.
Artikel Terkait
Partai Baru Hanya Kendaraan Pragmatis? Ini Bahaya Catch-All Party Tanpa Ideologi
SP3 Eggi-Damai: Strategi Rahasia Jokowi untuk Kuasai Peta Politik 2029?
SBY Beri Peringatan Mengerikan: Dunia di Ambang Perang? Ini Langkah Darurat yang Diserukan
Anies Baswedan Dapat Kartu Anggota 0001, Gerakan Rakyat Target Jadi Partai Politik 2026!