Terbaru pada Rabu (8/6/2022), sejumlah mantan anggota dari organisasi yang dibubarkan pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta mantan terpidana teroris mendeklarasikan dukungan Anies sebagai calon presiden.
Terkait dukungan tersebut, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai, jika setiap masyarakat berhak mengusung calon presiden yang diinginkannya.
"Berkaitan dengan hari ini, masyarakat tentu punya hak untuk melakukan deklarasi, mengekspresikan dukungan. Itu bagian dari interaksi dan dinamika demokrasi nasional kita," katanya kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (8/6/2022).
Meski demikian, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) ini mengingatkan pengusungan calon presiden, kewenangannya berada di partai politik.
"Yang berhubungan dengan formalisme pengusulan calon presiden, Undang-undang sudah mengatur, kalau yanh punya tugas dan kewajiban mengusulkan capres adalah parpol (partai politik)," jelasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?