Terbaru pada Rabu (8/6/2022), sejumlah mantan anggota dari organisasi yang dibubarkan pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta mantan terpidana teroris mendeklarasikan dukungan Anies sebagai calon presiden.
Terkait dukungan tersebut, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai, jika setiap masyarakat berhak mengusung calon presiden yang diinginkannya.
"Berkaitan dengan hari ini, masyarakat tentu punya hak untuk melakukan deklarasi, mengekspresikan dukungan. Itu bagian dari interaksi dan dinamika demokrasi nasional kita," katanya kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (8/6/2022).
Meski demikian, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) ini mengingatkan pengusungan calon presiden, kewenangannya berada di partai politik.
"Yang berhubungan dengan formalisme pengusulan calon presiden, Undang-undang sudah mengatur, kalau yanh punya tugas dan kewajiban mengusulkan capres adalah parpol (partai politik)," jelasnya.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?