Terbaru pada Rabu (8/6/2022), sejumlah mantan anggota dari organisasi yang dibubarkan pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta mantan terpidana teroris mendeklarasikan dukungan Anies sebagai calon presiden.
Terkait dukungan tersebut, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menilai, jika setiap masyarakat berhak mengusung calon presiden yang diinginkannya.
"Berkaitan dengan hari ini, masyarakat tentu punya hak untuk melakukan deklarasi, mengekspresikan dukungan. Itu bagian dari interaksi dan dinamika demokrasi nasional kita," katanya kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Rabu (8/6/2022).
Meski demikian, menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) ini mengingatkan pengusungan calon presiden, kewenangannya berada di partai politik.
"Yang berhubungan dengan formalisme pengusulan calon presiden, Undang-undang sudah mengatur, kalau yanh punya tugas dan kewajiban mengusulkan capres adalah parpol (partai politik)," jelasnya.
Lebih lanjut saat dimintai komentarnya terkait orang yang mendeklarasikan dukungan kepada Anies dan berasal dari organisasi yang dibubarkan pemerintah, Johnny G Platte mengatakan, tidak ingin menanggapi calon presiden yang diusung secara perseorangan atau di luar partai politik.
"Saya tidak memberi tanggapan terhadap calon orang perorang saat ini, karena saat ini NaSdem belum mengusulkan capres, yang baru akan dibahas nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, massa yang mengatasnamakan Majelis Sang Presiden menggelar acara deklarasi sebagai bentuk dukungan kepada Anies Baswedan sebagai Presiden RI periode 2024-2029, Rabu (8/6/2022). Sekitar 250 massa dengan berbagai latar belakang berkumpul di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dalam acara deklarasi tersebut.
Rata-rata peserta acara deklarasi menggunakan atribut serba putih. Latar belakangan para peserta ada yang merupakan eks narapidana teroris, eks anggota HTI, dan eks anggota FPI.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Jejak Misterius Relawan Asal Solo, Diduga Otak Pembuatan Ijazah di Pasar Pramuka, Menghilang sejak Kasus Bambang Tri
Partai Ummat Bergolak, Kader Gugat AD/ART
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang
Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Aceh Jahat dan Harus Dicabut