“Padahal kalau kita setuju nomenklatur tanah musnah. Berarti pemegang hak dalam hal ini anak usaha PT Agung Sedayu Grup itu,” tambahnya.
Dalam penyelesaian sertifikat laut. Ia mengatakan ada upaya menyelematkan sertifikat tersebut.
“Saya awali dari sertifikat laut. Pertama ada inkonsistensi, dia berusaha untuk menyelamatkan sertifikat itu agar kelak bisa mengambil hak untuk rekonstruksi atau reklamasi,” ucapnya.
Saat pemerintah gembar-gembor telah menemukan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM) di atas laut. Ia bilang tidak langsung dicabut.
“Setelah dia nyatakan 263 SHGB dan 17 SHM itu secara material dan faktual ada di laut. Itu tak serta merta dicabut. Hanya 50, sisanya mau tetap dipertahankan,” ucapnya .
“Kedua, tiba-tiba dia membuat klarifikasi ada 191 yang tidak bisa dibatalkan. Karena ada di batas garis pantai,” tambahnya.
Ia pun menantang Menteri ATR/BPN. Agar menggunting sertifikat dimaksud di hadapan publik.
“Pak Nusron Wahid, perlihatkan sertifikatnya satu per satu. Atas nama anak usaha Agung Sedayu. PT nya apa, luasnya berapa, gunting. Sampai 263. Ketika itu digunting baru kita bisa percaya,” pungkasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Buktinya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Besarnya, Tapi Ini Alasannya!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik – Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun! Menkeu Buka Suara: Jangan Panik, Ini Alasannya