Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu memperkirakan bahwa para pejabat akan berlomba-lomba membuat konten YouTube.
Baca Juga: Pilih Kasih! Orang Bule Bisa Kerja Tanpa Bayar Pajak dengan Visa Digital Nomad, Said Didu: Sementara Pengangguran dan Pajak WNI Naik!
Said Didu juga mengatakan bahwa konten tersebut lantaran bisa dijadikan untuk jaminan ke bank.
"Wah ada Menteri dan Gubernur yg akan punya banyak stok konten youtube sbg jaminan ke Bank," ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Jumat (22/7).
Terkait hal itu, salah satu warganet memberikan tanggapan. Seperti akun @NAsBtati.
"Asyeek.. Bakal bikin bangkrut bank..," ungkapnya.
Sementara itu, diketahui bahwa hal yang dikatakan Menteri Yasonna itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Yasonna mengatakan bahwa konten YouTube itu berupa lagu yang ditonton oleh jutaan viewers dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
"Jikalau mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ungkap Yasonna.
Lanjut, Yasonna juga mengatakan bahwa semakin tinggi nilai dan potensi karya yang diunggah dalam YouTube itu, maka nilai pinjaman pun akan semakin besar.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid