Melainkan, caranya dengan melakukan autopsi yang dilakukan oleh ahli forensik untuk membuat mayat tersebut bisa ‘berbicara’.
“Yang tindak dilakukan adalah bedah mayat, yaitu dengan autopsi,” ujar Sugeng.
“Karena mayat yang mendapatkan sebab kematian yang tidak wajar itu di tangan seorang ahli forensil, dokter forensik, atau kedokteran even bisa berbicara dalam tanda kutip,” paparnya.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat tewas dalam aksi polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid