Bukan Tersangka, Status Bharada E dalam Kasus Brigadir Yosua Bisa Jadi ini, Pakar Hukum: Dia Masuk...

- Senin, 01 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Bukan Tersangka, Status Bharada E dalam Kasus Brigadir Yosua Bisa Jadi ini, Pakar Hukum: Dia Masuk...

"Sehingga Brigadir J itu tersungkur, tetapi intinya adalah ketika dia mendekati dalam jarak dua meter lalu menghabisi, nah itu yang menjadi persoalan," bebernya.

Namun, belum pasti bahwa Bharada E memang menjadi tersangka dalam pembunuhan, tapi dia bisa masuk dalam obstruction of justice (penghalang keadilan).

"Tapi belum tentu Bharada E, maka obstruction of justice saya katakan, jadi dia bisa masuk karena dia melakukan eksekusi pembunuhan."

"Baik sengaja maupun tidak sengaja itu soal lain, nanti akan dibuktikan di pengadilan Atau dia masuk kelompok obstruction of justice yang menghalang-halangi proses peradilan," pungkasnya.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar