"Sehingga Brigadir J itu tersungkur, tetapi intinya adalah ketika dia mendekati dalam jarak dua meter lalu menghabisi, nah itu yang menjadi persoalan," bebernya.
Namun, belum pasti bahwa Bharada E memang menjadi tersangka dalam pembunuhan, tapi dia bisa masuk dalam obstruction of justice (penghalang keadilan).
"Tapi belum tentu Bharada E, maka obstruction of justice saya katakan, jadi dia bisa masuk karena dia melakukan eksekusi pembunuhan."
"Baik sengaja maupun tidak sengaja itu soal lain, nanti akan dibuktikan di pengadilan Atau dia masuk kelompok obstruction of justice yang menghalang-halangi proses peradilan," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid