Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto tidak mengherankannya.
Baca Juga: Pemerintah Disebut Buru Utang Baru Berbunga Tinggi, Pengamat: Kalau Melarat Bersiaplah untuk Lebih Susah!
Gigin Praginanto bahkan menyebut bahwa hal itu adalah keistimewaan sebagai bagian dari kekuasaan saat ini.
"Inilah istimewanya kalau menjadi bagian dari kekuasaan. Meski kejahatannya sangat besar hukumannya sangat kecil," ungkap Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Diketahui, Pinangki juga terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang tersangkut kasus korupsi Bank Bali.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid