Vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta itu pun sudah diskon karena sebelumnya Eks Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Duh Duh.. Penjualan BBM Revvo 89 Diawasi Lantaran Sempat Jual BBM Lebih Murah, Pengamat: Otoriter dan Anti Rakyat!
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti juga membenarkan bahwa Pinangki telah bebas bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten Ratut Atut Choisiyah.
"Iya betul (Pinangki bebas)," tegas Rika Aprianti.
Inilah istimewanya kalau menjadi bagian dari kekuasaan. Meski kejahatannya sangat besar hukumannya sangat kecil. pic.twitter.com/OLAIiDIhax
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid