Pihak-pihak yang harus melakukan investigasi yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penegak hukum, dan PPNS.
Untuk melakukan investigasi, harus ada laporan dari pihak yang dianggap sebagai korban hacker agar bisa ditindaklanjuti investigasi setelahnya.
“Tapi mereka memang harus diberi semacam kewenangan terlebih dahulu untuk menginvestigasi. Sama dengan kalau rumah kita itu dibobol maling. Pemilik rumah harus mengundang aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian atau melakukan investigasi,” ujar Henry.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid