Kejagung Tetapkan Mantan Dirut GTS Sebagai Tersangka Korupsi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 00:01 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut GTS Sebagai Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma atau GTS tahun 2017-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, satu tersangka tersebut merupakan mantan direktur utama atau dirut GTS periode 2014-2017 berinisial BR.

Ketut mengungkapkan, peran BR dalam perkara tersebut yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain melakukan tindakan melawan hukum dan membuat perjanjian kerja sama fiktif. Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Ketut mengungkapkan, untuk mendukung pencairan dana, BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282,4 miliar.

Halaman:

Komentar

Terpopuler