Kejagung Tetapkan Mantan Dirut GTS Sebagai Tersangka Korupsi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 00:01 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut GTS Sebagai Tersangka Korupsi

“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak tujuh orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan Tersangka BR,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).

Akibat perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023,” kata Ketut.

Sumber: katadata.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler