Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.
Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.
Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.
Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.
Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.
Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menambahkan, tenaga kerja di perusahaan tersebut ada sekitar 800 karyawan yang didominasi perempuan.
Sehingga dengan adanya kejadian ini, Dinperinaker akan bersikap tegas.
Pihaknya merekomendasikan kepada manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
"Menurut cerita korban, saya kira ada unsur kesengajaan. Memeluk dari belakang itu sering, tidak hanya sekali. Saya kira ini menjadi perilaku yang buruk dari tenaga kerja asing tersebut," ujarnya.
Ia meminta agar oknum tersebut tidak ditempatkan di Kaabupaten Rembang lagi.
"Entah itu di PHK, dipulangkan (ke negara asal). Kami berharap tenaga kerja asing itu segera diberhentikan," ujarnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid