PEMALANG, polhukam.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang melakukan razia knalpot brong, Jumat 5 Januari 2024.
Petugas merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar di Jalan Gatot Subroto, Pemalang.
“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno.
Dalam razia tersebut, menurut AKP Budi Prayitno, petugas memberi edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.
“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” kata Kasat Lantas.
Disampaikan Kasat Lantas, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 sampai 20 Januari 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid