Razia Knalpot Brong di Pemalang, 30 Pengendara Motor Terjaring

- Jumat, 05 Januari 2024 | 23:31 WIB
Razia Knalpot Brong di Pemalang, 30 Pengendara Motor Terjaring

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengatakan, Polres Pemalang akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

Baca Juga: Ini 7 Tips Ampuh Rawat Motor Pasca Libur Nataru

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” kata Kasat Lantas.

Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, Kasat Lantas mengatakan, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.

“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” kata Kasat Lantas.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayotegal.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler