CIANJUR, polhukam.id — Polres Cianjur menyatakan AH terduga pelaku penyiram seorang ibu dan balita dinyatakan buron, usai melakukan penyelidikan.
Satreskrim Polres Cianjur, telah meminta keterangan kesaksian korban dan saksi-saksi, semuanya mengarah pada AH yang tiada lain suami korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menuturkan, pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya sehingga menyebabkan luka bakar.
“Saat ini sedang memburu terduga pelaku, yang dinyatakan buron,” terang AKP Tono Listianto pada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.
Semua saksi sudah diperiksa, termasuk bukti dan juga hasil visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Secepatnya kami akan tangkap,” tandasnya.
Sementara itu korban S mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika dirinya mendatangi rumah pelaku untuk menitipkan anaknya. Sebab ia berencana pergi ke Jakarta untuk bekerja.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid