Padahal Gaji Naik 8 Persen, Tapi PNS dan PPPK Malah Masuk Kategori Miskin Hingga Berhak Terima Zakat!

- Kamis, 25 Januari 2024 | 05:31 WIB
Padahal Gaji Naik 8 Persen, Tapi PNS dan PPPK Malah Masuk Kategori Miskin Hingga Berhak Terima Zakat!

LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah secara resmi menaikkan gaji ASN termasuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen. Kenaikan gaji akan diberlakukan mulai Januari 2024.

Akan tetapi, ternyata meski sudah naik 8 persen PNS dan PPPK malah tetap masuk kategori miskin. Bahkan PNS dan PPPK disebut sebagai orang yang berhak menerima zakat.

Kategori miskin untuk PNS dan PPPK ini diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 16 Januari 2024.

Kemendagri membongkar bahwa ada 400.000 ASN termasuk PNS dan juga PPPK yang tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tentunya angka ini tidak menyebut seluruh PNS dan PPPK berkategori penghasilan rendah, akan tetapi angka tersebut menunjukkan 10 persen dari seluruh ASN memiliki penghasilan rendah.

Baca Juga: Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Komitmen Mahfud MD Hingga Waktu Pengunduran Dirinya Tiba

Sebagai informasi, MBR merupakan golongan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Oleh karena itu, masyarakat dengan kategori ini berhak menerima bantuan dari pemerintah terutama untuk memperoleh rumah.

Halaman:

Komentar

Terpopuler