Padahal Gaji Naik 8 Persen, Tapi PNS dan PPPK Malah Masuk Kategori Miskin Hingga Berhak Terima Zakat!

- Kamis, 25 Januari 2024 | 05:31 WIB
Padahal Gaji Naik 8 Persen, Tapi PNS dan PPPK Malah Masuk Kategori Miskin Hingga Berhak Terima Zakat!

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengungkapkan bawah 400.000 PNS dan PPPK tersebut masuk dalam indikator MBR. Hal tersebut dikarenakan mereka memenuhi indikator-indikator untuk ditetapkan dalam kategori miskin.

Suhajar mencontohkan golongan PNS yang termasuk kategori miskin, diantaranya banyak ditemui pada PNS golongan II. Pasalnya mereka hanya memiliki penghasilan di bawah Rp7 juta.

Suhajar menyebut bahwa angka penghasilan tersebut sudah membuat ASN termasuk PNS golongan 2 merupakan golongan masyarakat yang berhak menerima zakat.

Selebihnya Suhajar menjelaskan bahwa PNS dan PPPK yang termasuk dalam kategori MBR merupakan PNS dan PPPK yang sudah menikah, dengan catatan mereka memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Sekoper Cinta Akan Direvitalisasi, Ternyata Ini Alasan Pemprov Jabar Rombak Program Gebrakan Ridwan Kamil

Tak hanya itu, kategori PNS dan PPPK sejahtera menurut Suhajar adalah mereka yang memiliki rumah layak huni. Setidaknya setiap PNS dan PPPK dalam sebuah keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.

Akan tetapi, Suhajar ragu kalau seluruh PNS dan PPPK memiliki rumah layak huni tersebut. Terlebih untuk para PNS dan PPPK yang tergolong ke dalam kategori MBR atau kategori miskin hingga berhak menerima zakat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler