CATAT! Bulan Depan Bisa Libur 8 Hari Berturut-turut di Tanggal Segini

- Rabu, 31 Januari 2024 | 09:31 WIB
CATAT! Bulan Depan Bisa Libur 8 Hari Berturut-turut di Tanggal Segini

LENGKONG, polhukam.id -- Tanggal hari libur nasional pada Februari 2024 telah ditetapkan pemerintah.

Penetapan hari libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri tersebut diantaranya Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tanggal mengenai hari libur nasional pada Februari 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Hari libur nasional cocok digunakan para pekerja untuk berlibur bersama keluarga dan sahabat.

Baca Juga: Selamat! Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Masuk dalam APBN 2024, Golongan IV Bisa Dapat Kisaran Rp4,9 Juta

Tidak hanya itu, pekerja juga biasanya akan mengambil jatah cuti untuk menikmati liburan panjang.

Halaman:

Komentar