Otto Hasibuan mengatakan MK memiliki kewenangan yang terbatas dalam penyelesaian perkara pemilu.
Sebab itu Otto menganggap tidak tepat jika Anies Muhaimin membawa dugaan kecurangan pemilu ke MK.
"Tidak tepat bila pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan pelanggaran dalam proses pemilu yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain kepada Mahkamah Konstitusi ini yang kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden," kata di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Selain itu MK juga memiliki keterbatasan waktu yakni hanya 14 hari untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Otto kemudian menyinggung proses pergantian presiden yang telah ditentukan waktunya usai adanya pemenang dari proses pemilu.
Dia khawatir proses ketatanegaraan akan terganggu jika proses pemilu berlarut-larut misalnya denhan adanya diskualifikasi dan pemilu ulang seperti yang dimohonkan Anies Muhaimin.
"Bila rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang sangat berpotensi menimbulkan persoalan lain yang mengarah pada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia," pungkas Otto.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid