Sejak awal pembangunan, berdasarkan UU 41/1999 tentang Kehutanan, Indonesia sudah mengklasifikasi hutan konservasi dan hutan lindung. Berdasarkan Statistik Kehutanan (2018) menunjukkan, luas hutan konservasi mencapai 17,35 juta hektar dan luas hutan lindung mencapai 23,91 juta hektar, atau proporsi keduanya mencapai 44 persen dari total hutan Indonesia.
Proporsi yang relatif tinggi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki hutan/lahan dengan stok karbon tinggi (HCS) yang cukup besar dan nilai konservasi tinggi (HCV) sebagai rumahnya satwa-satwa liar dan ragam tumbuhan asli Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian juga banyak menunjukkan bahwa jumlah jenis biodiversitas di kebun sawit tidak selalu lebih rendah dibandingkan biodiversitas yang ada di ecosystem benchmark (tutupan lahan yang serupa dengan tutupan lahan sebelum dijadikan kebun sawit) atau area HCV (hutan).
“Bahkan pengembangan kebun sawit di beberapa daerah lokasi penelitian tersebut, justru meningkatkan jumlah jenis biodiversitas seperti herpetofauna dan kupu-kupu,” catat laman Palm Oil Indonesia.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid