POLHUKAM.ID - Drama politik seputar usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang semakin rumit.
Di saat surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang menuntut Gibran dimakzulkan seolah lenyap ditelan kebisuan Senayan, terungkap adanya surat tandingan yang isinya justru berlawanan: meminta Gibran tidak dimakzulkan.
Informasi mengenai "perang surat" di antara kelompok yang sama-sama mengatasnamakan purnawirawan ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya surat lain yang membela Gibran, jawabannya singkat dan tegas.
"Iya betul (ada surat lain masuk selain surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI)," kata Indra, Rabu (25/6/2025).
Namun, Indra memilih bungkam saat ditanya lebih lanjut mengenai detail isi dan siapa pengirim surat tandingan tersebut, menambah tebal selubung misteri yang menyelimuti manuver ini.
Sikap hati-hati juga ditunjukkan oleh pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggunakan adanya banyak surat dari berbagai kelompok purnawirawan sebagai alasan mengapa parlemen tidak bisa gegabah.
"Jadi begini kami juga mendapatkan surat dari juga itu forum purnawirawan juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
"Jadi kita mesti sikapi hati hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR," sambungnya.
Anehnya, meski isu ini sudah menjadi sorotan publik, para pimpinan DPR kompak mengaku belum melihat wujud fisik surat usulan pemakzulan yang pertama.
Ketua DPR RI Puan Maharani, usai memimpin sidang paripurna yang sama sekali tidak menyinggung surat tersebut, memberikan jawaban serupa.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!