ANEH! Tiba-Tiba Bawaslu Ungkit Putusan 90 MK Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ada Apa?

- Minggu, 06 Juli 2025 | 13:55 WIB
ANEH! Tiba-Tiba Bawaslu Ungkit Putusan 90 MK Yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres, Ada Apa?

POLHUKAM.ID - Bawaslu RI diminta tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.


Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. 


Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.


Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.


Bawaslu mengatakan, seharusnya tahapan Pemilu dapat diprediksi alurnya sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, sudah ada langkah antisipasi. 


"Pemilu itu, election itu predictable in proses, unpredictable in result, jadi predictable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).


Bawaslu lantas mengungkit MK yang mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. 


Putusan itu kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto


Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.


Namun dalam putusan itu, diubah syarat pencalonannya menjadi 35 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah. Baik wali kota, bupati, maupun gubernur.


Gibran lantas maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo hingga akhirnya memenangi Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober.


"Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon," kata Bagja.


Putusan 90 MK keluar ketika tahapan Pemilu berjalan. Akibatnya, sempat memicu kegaduhan publik. 


Tidak lama setelah itu, Bawaslu langsung menghubungi KPU yang saat itu Ketuanya masih dijabat Hasyim Asya'ri.

Halaman:

Komentar