Justru, skeptisisme makin tumbuh. Sejumlah survei di media sosial menunjukkan mayoritas masyarakat masih meragukan keabsahan dokumen tersebut.
Analisis forensik digital yang dilakukan Roy Suryo dan Dr. Rismon bahkan bertolak belakang dengan hasil uji Laboratorium Forensik Bareskrim.
Namun, menurut KUHAP, pembelaan berbasis kajian ahli sah dilakukan dalam proses hukum.
Jika perkara ini tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan dan menggiring Roy cs ke pengadilan, maka mereka berhak menghadirkan saksi ahli dan bukti tandingan.
Bila hasil uji Labfor Bareskrim terbukti cacat metodologi, akan ada dampak besar terhadap kredibilitas penegakan hukum.
Lebih mengherankan, publik kini dikejutkan oleh pernyataan bahwa Jokowi tidak lagi memegang ijazah aslinya.
Ia disebut hanya memiliki surat kehilangan, yang ironisnya tidak dilaporkan ke kepolisian.
Padahal, dalam perkara hukum yang berpusat pada keaslian dokumen, barang bukti utama wajib berada dalam penguasaan penyidik.
“Kalau barang bukti hilang, maka argumen hukum menjadi lemah. Ini bukan soal politik lagi, tapi menyangkut akuntabilitas negara,” pungkas Damai.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?