“Jangan seneng dulu, karena titik ledaknya akan semakin besar,” tambahnya.
Connie kemudian mengatakan bahwa pihaknya secara pribadi justru lebih memilih antara rakyat dan pejabat saling mengingatkan dan berkesadaran, agar sama-sama dapat membangun Indonesia menjadi lebih baik.
“Jadi kalau gue malah lebih milih bangsanya berkesadaran, semua saling mengingatkan dan kita menerima kalau diberitahu,” ujarnya.
Abraham Samad Terseret Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eks Ketua KPK, Abraham Samad merasa dikriminalisasi setelah dipanggil oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Abraham Samad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan dan proses ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” ujar Abraham Samad di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/25).
Kuasa Hukum Abraham, Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan penyidik melontarkan sebanyak 56 pertanyaan kepada kliennya.
“Ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan ke Pak Abraham Samad, dengan memakan waktu kurang lebih hampir sepuluh jam,” kata Daniel.
Penyidik tidak hanya bertanya kepada Abraham tentang apa yang ia ketahui soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, melainkan juga soal siniar atau podcast miliknya di Youtube.
Namun, kuasa Hukum Abraham menyayangkan beberapa pertanyaan yang dilempar oleh penyidik melenceng dari tempus delicti dan locus delicti yang tercantum pada surat pemanggilan.
“Dalam surat pemanggilan, tertulis bahwa Abraham dipanggil untuk ditanyakan tentang suatu kejadian pada 22 Januari 2025. Sedangkan, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik berada di luar dari tempus dan locus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan,” ujar Daniel.
Sementara itu, Abraham mengatakan pemanggilan terhadap dirinya terkait dengan apa yang dilakukannya selama ini.
Yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan dan kritikan yang bersifat konstruktif agar masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!