Kubu Roy Suryo merasa ada ketidakadilan yang mencolok dalam penegakan hukum.
Gafur menyindir bagaimana kliennya, Roy Suryo, terus dikebut dalam perkara tudingan ijazah palsu, sementara Silfester seolah tak tersentuh.
Ia menuding ada kekuatan besar di balik mangkirnya Silfester dari jerat hukum.
Gafur menduga Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".
"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," tegas Gafur.
Upaya hukum terakhir Silfester untuk lolos dari hukuman pun kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.
Keputusan ini diambil setelah Silfester lagi-lagi tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan bahkan menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang diajukan sebagai alasan.
Hakim menilai surat tersebut sangat mencurigakan karena tidak mencantumkan jenis penyakit dan identitas dokter yang jelas.
Sikap ini dinilai sebagai bukti bahwa Silfester tidak serius dalam menempuh jalur hukum.
"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda: Ini Modus Penipuan Trading yang Rugikan Korban Miliaran!
KPK Ungkap Travel Haji Ini Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi, Baru Rp100 Miliar Disetor!
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana