"Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yg belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan," paparnya.
Isi petitum gugatan yang diajukan penggugat adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
- Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita