"Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yg belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan," paparnya.
Isi petitum gugatan yang diajukan penggugat adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
- Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
OTT KPK Gegerkan Bea Cukai: 3 Kg Emas & Miliaran Rupiah Diamankan dari Mantan Pejabat Ini!
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!