"Kemudian Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, memanggil lagi tergugat empat yg belum hadir, pada sidang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, untuk hadir di persidangan," paparnya.
Isi petitum gugatan yang diajukan penggugat adalah sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat satu, Tergugat dua, Tergugat tiga dan Tergugat empat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Ijazah sebagaimana tersebut pada Bukti P-1 adalah Palsu.
- Menghukum Tergugat satu untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil- adilnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?