POLHUKAM.ID - Haidar Alwi Institute (HAI) telah melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks melalui unggahan yang menuduh putra Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat dalam tambang ilegal di Maluku Utara.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut beserta tim hukum mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025, untuk melakukan konsultasi hukum terkait laporan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks tersebut.
Unggahan yang dilaporkan berasal dari akun Facebook bernama Sentosa Kuprol (inisial SK) dan beberapa akun lainnya. Menurut tim hukum HAI, Riski Syah Putra Nasution, kepolisian telah menyatakan bahwa konten dari akun tersebut telah memenuhi unsur pidana, termasuk unsur penyebaran berita bohong.
Berdasarkan hasil konsultasi, untuk kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27A, laporan harus diajukan secara langsung oleh korban yang namanya disebut. Oleh karena itu, HAI disarankan agar korban, dalam hal ini pihak yang dituduh, yang secara langsung membuat laporan polisi.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses hukum persoalan ini hingga tuntas. Tindakan ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku yang sembarang menuduh melalui media sosial serta menjaga martabat institusi Polri.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK: Kami Harus Hati-hati
Sempat Disetubuhi, Ini Penyebab Pelaku Bunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Citarum Karawang
Modus Korupsi di MBG: Laporan Fiktif & Pengadaan Pangan Bermutu Rendah
Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Terima Keuntungan dari Google