POLHUKAM.ID - Haidar Alwi Institute (HAI) telah melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks melalui unggahan yang menuduh putra Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat dalam tambang ilegal di Maluku Utara.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut beserta tim hukum mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025, untuk melakukan konsultasi hukum terkait laporan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks tersebut.
Unggahan yang dilaporkan berasal dari akun Facebook bernama Sentosa Kuprol (inisial SK) dan beberapa akun lainnya. Menurut tim hukum HAI, Riski Syah Putra Nasution, kepolisian telah menyatakan bahwa konten dari akun tersebut telah memenuhi unsur pidana, termasuk unsur penyebaran berita bohong.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?