Berdasarkan hasil konsultasi, untuk kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27A, laporan harus diajukan secara langsung oleh korban yang namanya disebut. Oleh karena itu, HAI disarankan agar korban, dalam hal ini pihak yang dituduh, yang secara langsung membuat laporan polisi.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses hukum persoalan ini hingga tuntas. Tindakan ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku yang sembarang menuduh melalui media sosial serta menjaga martabat institusi Polri.
Sumber: disway
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun