Polisikan Akun Medsos Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal

- Kamis, 09 Oktober 2025 | 23:20 WIB
Polisikan Akun Medsos Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil konsultasi, untuk kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27A, laporan harus diajukan secara langsung oleh korban yang namanya disebut. Oleh karena itu, HAI disarankan agar korban, dalam hal ini pihak yang dituduh, yang secara langsung membuat laporan polisi.

Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses hukum persoalan ini hingga tuntas. Tindakan ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku yang sembarang menuduh melalui media sosial serta menjaga martabat institusi Polri.

Sumber: disway

Halaman:

Komentar

Terpopuler