Berdasarkan hasil konsultasi, untuk kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 27A, laporan harus diajukan secara langsung oleh korban yang namanya disebut. Oleh karena itu, HAI disarankan agar korban, dalam hal ini pihak yang dituduh, yang secara langsung membuat laporan polisi.
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menegaskan komitmen lembaganya untuk memproses hukum persoalan ini hingga tuntas. Tindakan ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku yang sembarang menuduh melalui media sosial serta menjaga martabat institusi Polri.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?