Hotman Paris juga menyoroti bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan indikasi kerugian negara akibat kebijakan yang diambil Nadiem saat menjabat. Penetapan tersangka ini juga dinilai tidak disertai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara yang bersifat nyata. Selain itu, pihak Kejagung dianggap gagal menjelaskan secara rinci rumusan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Nadiem.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar hakim memerintahkan Kejagung untuk membebaskan Nadiem Makarim dari status tahanan.
Tanggapan dan Bantahan Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak Kejagung menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangka adalah tidak benar.
Jaksa dari Jampidsus Kejagung juga mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini cacat secara formal dan bukan merupakan kewenangan dari lembaga praperadilan. Kejagung meminta hakim untuk menyatakan permohonan Nadiem tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonannya, sementara mengabulkan seluruh jawaban dan keterangan dari Kejagung sebagai termohon.
Putusan yang akan dibacakan hari ini sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum atas status Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang telah menyita perhatian publik.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/putusan-praperadilan-nadiem-makarim-dibacakan-hari-ini
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!